Piagam Madinah, Cara Rasul Kelola Keberagaman
Piagam Madinah adalah bukti Islam melindungi dan menghargai perbedaan.
Dream - Gesekan antar manusia kerap membesar menjadi konflik. Penyebabnya bisa karena persoalan krusial ataupun hanya sekadar berbeda.
Keberadaan konflik dalam kehidupan manusia sudah lama ada. Bahkan, konflik pun terjadi di zaman Rasulullah Muhammad SAW.
Untuk mencegah terjadinya konflik berdasar perbedaan identitas baik suku maupun agama, Rasulullah pun membuat sistem hukum tertulis saat tinggal di Madinah.
Hukum itu mengatur hubungan damai antara sesama umat Islam maupun dengan suku dan penganut agama lain.
Sejarah mencatat hukum yang kemudian dikenal dengan 'Piagam Madinah' atau 'Dustur Al Madinah' itu terdiri dari empat bagian.
Keempatnya mengatur hubungan terkait jaminan situasi damai, kewajiban berperang bagi semua penduduk demi membela Madinah, kesetaraan hak dan kewajiban bagi semua orang, serta pembatasan kekuasaan, dan banyak lagi.
Sejatinya, piagam ini hanya konstitusi untuk Madinah sebagai negara yang dijalankan dengan hukum Islam. Tetapi, nilai yang terkandung dalam piagam tersebut sangat universal dan berlaku bagi siapa saja.
Madinah adalah kota yang dulunya bernama Yatsrib. Rasulullah mengganti nama kota itu dengan Madinatul Munawarah, yang bermakna 'Kota Yang Bercahaya'.
Pada zaman Rasulullah, Madinah dihuni oleh pelbagai orang dari pelbagai latar belakang. Di antaranya seperti Yahudi, Nasrani, Persia, dan lain sebagainya. Semua bertemu dan mengikat diri dalam identitas bersama, Madinah.
Dengan basis sosial yang ada, Rasulullah membangun Madinah menjadi kota yang benar-benar bercahaya. Kesejahteraan penduduk tercukupi, hak berusaha dan beribadah dijamin sepenuhnya. Semua perbedaan itu disatukan oleh Rasulullah melalui Piagam Madinah.
Meski usianya sudah ratusan tahun, para ilmuwan kekinian masih meyakini Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama yang ada di dunia. Piagam ini juga diyakini menjadi inspirasi bagi lahirnya Magna Carta yang merupakan konstitusi penting di Barat.
0 komentar:
Posting Komentar