Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari, disambut positif. Pengalaman Prita harus menjadi pelajaran dan cambuk bagi siapapun, terutama rumah sakit.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan di Jakarta, Selasa (18/9), dalam kasus Prita bisa dipetik hikmah bahwa hak pasien di rumah sakit harus terus diperjuangkan. Ke depan perlu diatur undang-undang yang mengatur hak pasien.
"Kasus Bu Prita ini bahan buat kita semua. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi. Rumah sakit seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Rieke mencontohkan, bagaimana banyak masyarakat tak mampu ditolak rumah sakit saat berobat. Padahal, dalam Undang-Undang Rumah Sakir, mereka harus menyisihkan kuota 25 persen bagi warga tak mampu.
"Saya kira ini harus kita gedor bareng-bareng dan hak bertanya pasien tak boleh dihalangi. Ini pelajaran bagi kita, kalau kita sakit tanya saja sejelas-jelasnya," kata Rieke.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR lainnya, Poempida Hidayatullah, mengatakan sisi keadilan adalah hikmah dari kasus Prita. Masyarakat yang sakit tidak bisa diperlakukan seperti alat atau benda. Rumah sakit harus memberikan sifatnya keramah-tamahan dari para penyedia kesehatan.
"Dalam kasus Prita ketika diperlakukan tidak adil dan menyebarluaskan isu tersebut, sehingga seolah-olah mencoreng nama baik Omni, harusnya Omni tidak perlu masuk ke ranah hukum," kata Poempida.
Kasus Prita, bagi Poempida adalah tamparan bagi rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan bagi pasien. "Bukan sekadar obat saja, tapi mentalnya harus dibangkitkan. Itu bagian dari kesembuhan juga," kata Poempida.(Andhini)
Sumber : Red/http://www.metrotvnews.com
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan di Jakarta, Selasa (18/9), dalam kasus Prita bisa dipetik hikmah bahwa hak pasien di rumah sakit harus terus diperjuangkan. Ke depan perlu diatur undang-undang yang mengatur hak pasien.
"Kasus Bu Prita ini bahan buat kita semua. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi. Rumah sakit seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Rieke mencontohkan, bagaimana banyak masyarakat tak mampu ditolak rumah sakit saat berobat. Padahal, dalam Undang-Undang Rumah Sakir, mereka harus menyisihkan kuota 25 persen bagi warga tak mampu.
"Saya kira ini harus kita gedor bareng-bareng dan hak bertanya pasien tak boleh dihalangi. Ini pelajaran bagi kita, kalau kita sakit tanya saja sejelas-jelasnya," kata Rieke.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR lainnya, Poempida Hidayatullah, mengatakan sisi keadilan adalah hikmah dari kasus Prita. Masyarakat yang sakit tidak bisa diperlakukan seperti alat atau benda. Rumah sakit harus memberikan sifatnya keramah-tamahan dari para penyedia kesehatan.
"Dalam kasus Prita ketika diperlakukan tidak adil dan menyebarluaskan isu tersebut, sehingga seolah-olah mencoreng nama baik Omni, harusnya Omni tidak perlu masuk ke ranah hukum," kata Poempida.
Kasus Prita, bagi Poempida adalah tamparan bagi rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan bagi pasien. "Bukan sekadar obat saja, tapi mentalnya harus dibangkitkan. Itu bagian dari kesembuhan juga," kata Poempida.(Andhini)
Sumber : Red/http://www.metrotvnews.com
0 komentar:
Posting Komentar